Adapun mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu seperti
shalat zenajah dan lain-lain, itu hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu
tempat/daerah sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain
bebas dari kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak ada seorangpun yang
mempelajarinya maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh karena itu pemerintah
wajib memerintahkan kepada rakyatnya supaya belajar ilmu yang hukumnya
fardhu kifayah tersebut. Pemerintah berhak memaksa mereka untuk mereka
untuk melaksanakannya