Kesimpulan Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa “Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembiayaan murabahah yang telah diterapkan oleh Bank Muamalat sudah sesuai dengan UU KUP Nomor 42 Tahun 2009 ayat 1A huruf h yaitu tentang penghapusan pajak berganda atas produk pembiayaan bank syariah” dan DSN/04/DSN-MUI/IV/2000 dimana pihak bank telah mengikuti ketentuanketentuan yang berlaku dalam produk murabahah yang sesuai syariat.
Saran
Berdasarkan kesimpulan penelitian, maka saran yang dapat diberikan penulis terhadap produk pembiayaan murabahah Bank Muamalat yaitu: 1. Sehubungan dengan di keluarkannya surat edaran BI tentang pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) diharapkan Bank Muamalat berpedoman sepenuhnya agar terwujud laporan keuangan yang efektif dan efisien.