Tapi bila di suatu daerah tak ada seorangpun yang
mempelajarinya maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh karena itu pemerintah
wajib memerintahkan kepada rakyatnya supaya belajar ilmu yang hukumnya
fardhu kifayah tersebut. Pemerintah berhak memaksa mereka untuk mereka
untuk melaksanakannya